Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Bakal Cabut Permanen SIM Pelaku Tabrak Lari

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |19:27 WIB
Polda Jateng Bakal Cabut Permanen SIM Pelaku Tabrak Lari
Polda Jateng terapkan merit poin sehingga SIM dari pelaku tabrak lari bisa dicabut. (Dok Polda Jateng)
A
A
A

JAKARTA - Polda Jateng menerapkan merit poin untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas. Pemilik SIM memiliki poin. Nantinya setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin dari pemilik SIM akan berkurang.  

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho menjelaskan, sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Namun, ia berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022). 

Selai itu, Agus mengungkapkan, saat ini Ditlantas Polda Jateng tengah menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022).

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri, tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalu lintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

"Kita diarahkan oleh Pak Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan ini kita melakukan kegiatan simpatik. Artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi, kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement