SUKABUMI - Berniat untuk melakukan pengecekan obat sirup yang sudah dilarang pemerintah di apotek dan warung-warung, jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi malah menangkap pengedar obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer.
Kapolsek Warungkiara, AKP H Nandang Herawan mengatakan, pihaknya beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Warungkiara berhasil membekuk satu orang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) yang merupakan warga Aceh.
"Tersangka Z ditangkap petugas gabungan sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Nandang kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
 BACA JUGA:Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, 3 Pelaku Ditangkap
Lebih lanjut Nandang mengatakan, bahwa pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Forkopimcam Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilayah hukum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah.
"Tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan terlarang di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," tambah Nandang.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News