Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Canangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan, Wapres Minta Pemda Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |21:55 WIB
Canangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan, Wapres Minta Pemda Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Wapres Ma'ruf Amin minta seluruh Pemda dukung BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk turut aktif menyukseskan gerakan ini agar dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional.

"Tentunya pelaksanaan perlindungan pekerjaan rentan di setiap daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, kerja sama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Pada kesempatan ini saya minta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Ma'ruf.

Melalui gerakan tersebut, Wapres berharap pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus bersinergi memperluas cakupan kepesertaan. Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Gerakan ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kemiskinan dan menjaga kesejahteraan para pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat dukungan APBD.

Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 di mana seluruh Pemimpin Daerah dituntut untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan pengurangan beban masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial.

Pencanangan ini dilakukan di Istana Wapres yang dihadiri oleh para Pemimpin Daerah dan Pemilik Badan Usaha yang turut menjadi nominasi dalam penganugerahan Paritrana Award 2021.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement