Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBH Konsumen Jakarta Dukung Somasi BPOM, Dianggap Tidak Bawa Keadilan

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |12:26 WIB
LBH Konsumen Jakarta Dukung Somasi BPOM, Dianggap Tidak Bawa Keadilan
Ilustrasi obat sirop (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mendukung Somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya pengumuman 133 obat sirop yang dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol yang diduga tidak berdasarkan hasil pengujian tapi hanya berdasarkan registrasi obat.

Zentoni, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta mengatakan pihaknya mendukung somasi ini karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia.

Baca juga: Etilen Glikol Diduga Sengaja Dimasukan dalam Obat Sirup, BPOM Pilih Pidanakan Produsen Obat!

Zentoni menilai pengumuman 133 obat sirop yang dinyatakan aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol yang diduga tidak berdasarkan hasil pengujian tapi hanya berdasarkan registrasi obat adalah suatu bentuk kelalain dari BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirop yang berbahaya terhadap kesehatan ginjal anak-anak yang terbukti menimbulkan banyak korban jiwa sia-sia saat ini.

 Baca juga: Heboh Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Diminta Teliti Kemasan Plastik Mengandung Etilen Glikol

“Padahal dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa Konsumen memiliki hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” terangnya, dikutip dari siaran persnya.

Ke depannya, LBH Konsumen Jakarta meminta kepada BPOM agar melakukan pengujian terhadap seluruh produk-produk yang telah dikeluarkan izin edar dan selanjutnya mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirop obat yang dilakukan oleh BPOM tersebut dan bukan hasil pengujian sepihak dari produsen obat sirop tersebut.

"Kami harap BPOM tidak lalai lagi kedepannya setelah ada Somasi dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan memperhatikan kepentingan konsumen pengguna obat secara menyeluruh," lanjutnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement