Anna memaparkan, peraturan ini sebagai upaya pencegahan sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang keadilan gender dan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, dengan memasukkan bersiul dan menatap sebagai kategori pelecehan seksual sebagai salah satu upaya pendidikan masyarakat untuk membangun kesadaran tentang apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual.
"Karena kita bercita-cita membangun masyarakat yang adil gender, karena masyarakat yang adil gender itu akan menolak segala bentuk stereotipping, menolak segala bentuk diskriminasi, dan tentu saja akan menolak segala bentuk kekerasan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)