TANGERANG - Lagi-lagi belanja online dengan sistem Cash On Delivery (COD) berujung keributan viral di media sosial. Kesal diminta membayar setelah membuka paket yang tidak dipesannya, suami-istri di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ancam kurir dengan parang.
Parahanya lagi, sang istri pelaku menyiram sebotol bensin ke sepeda motor kurir sambil mengancam akan membakarnya jika tidak pergi. Kurir paket yang ketakutan ini pun memilih kabur meninggalkan lokasi lantaran konsumen yang merupakan suami-istri ini terus melakukan pengancaman.
Peristiwa ini bermula, saat kurir mengantarkan sebuah paket sesuai dengan alamat yang tertera di paket ke rumah pelaku di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun saat itu, suami-istri ini berdalih tidak memesan apapun di aplikasi belanja online meski kurir sudah mengarahkan untuk menolak paket jika tidak merasa memesan.
BACA JUGA:Viral Perempuan Cantik Jadi Kurir Antar Makanan, Penghasilannya Rp 17 Juta per Minggu
Namun paket yang hendak diambil kembali oleh kurir ini justru dibuka oleh suami-istri ini hingga mereka pun diminta untuk membayar lantaran sudah membuka paket.
“Mereka kesal diminta bayar paket seharga Rp90 ribu. Mereka mengancam pakai parang dan disiram bensin,” kata korban, Sopian, Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA:Foto dari Kurir Paket Bongkar Pencurian dalam Rumah di Bekasi
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tigaraksa. Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi yang melihat peristiwa pengancaman terhadap kurir ini.
Namun saying, saat polisi mendatangi rumah pelaku, suami-istri sudah kabur dari rumah dan hingga saat ini masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
“Kami menghimbau masyarakat agar memahami sistem cash on delivery sebelum melakukan pembelian secara online, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Subarjo.
Tak hanya itu, masyarakat pun diminta berhati-hati dalam memilih aplikasi belanja online agar tidak menjadi korban penipuan aplikasi belanja online abal-abal.
(Awaludin)