Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Judi dan Perempuan, Pria Ini Nekat Curi Mobil Kakaknya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 30 Oktober 2022 |12:22 WIB
Kecanduan Judi dan Perempuan, Pria Ini Nekat Curi Mobil Kakaknya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

LUBUKLINGGAU – Damar (23) tidak dapat berkutik saat ditangkap Tim Macan Linggau, lantaran nekat mencuri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi (Nopol) BG 1930 HS, milik ayuk (kakak perempuan) kandungnya untuk bermain judi dan perempuan.

“Pencurian itu terjadi saat korban sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Mingu (30/10/2022).

Kronologis kejadian berawal pada Kamis 27 Oktober 2022, sekitar oukul 14.30 WIB korban pergi keluar rumah hendak ke pasar. Dan sekira pukul 16.30 WIB, setiba korban pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah hilang diparkiran depan rumah.

Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka.

“Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Anggota yang mendapatkan laporan tersebut lantas langsung menuju dan melakulan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersana Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-sakdi dilapangan didapat informasi bahwa pelaku adalah Damar yang merupakan adik kandung korban.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar. Setelah dipastikan Informasi yang didapat benar dan akurat, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan. Tersangka saat ditangkap berada didepan mesin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.

Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui jila telah melakukan pencurian tersebut. Sedangkan mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement