JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada hari ini, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo.
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat turut membenarkan adanya sidang etik tersebut. Namun, kata Henry, dirinya belum dapat mendampingi sidang kliennya tersebut.
"Iya (sidang etik Hendra hari ini), tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).
Nantinya, Hendra Kurniawan sebagai terduga pelanggar kode etik akan didampingi Divisi Hukum (Divkum) Polri yang bakal menjadi pembela.
Baca juga: Duduk Berdampingan di Kursi Terdakwa, Dua 'Geng Sambo' Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J, mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik terkait ketidakprofesionalan.
"Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.