JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Breaking News! Polri PTDH Brigjen Hendra Kurniawan)
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudian sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," tutup Dedi.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo juga dipecat setelah Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.