JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, secara kolektif kolegial.
Hendra Kurniawan sendiri pada hari ini menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijatuhkan sanksi PTDH.
"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Breaking News! Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan