Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.
"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.
BACA JUGA:Dua Jenderal Dipecat! Karier Gemilang Hendra Kurniawan di Polri Berakhir
"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," pungkasnya.
(Awaludin)