Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi e-KTP Pertimbangkan Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |23:52 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi e-KTP Pertimbangkan Banding
Divonis 4 tahun penjara terkait kasus e-KTP, mantan Dirut PRNI pertimbangkan banding. (MNC Portal)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara bersama-sama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Kedua terdakwa korupsi proyek e-KTP tersebut juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Isnu Edhi dan Husni Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya dinyatakan turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement