Motif pelaku menghabisi nyawa korban menurut Sandy karena unsur sakit hati.
"Motifnya karena sakit hati, dimana pelaku berharap korban selama magang untuk catering makanan dengan pelaku, karena camp yang ditinggali milik pelaku, apa lagi magangnya di lokasi pertambangan ini sekitar satu bulan, namun ternyata korban malah membawa makanan dari luar hingga membuat pelaku ini murka. Saat itu korban diajak pelaku keluar sejauh sekitar 200 hingga 300 meter dari camp dimana korban dan pelaku tinggal. Disitulah pelaku menghahabisi korban dengan cara memukul dengan balok kayu dari belakang," jelas Sandy.
"PH dan SH ini ikut membantu mengangkat korban dan meletakkan dekat rawa yang jaraknya antara 200 hingga 300 meter camp. Saat ini tiga pelaku ini sudah kita amankan, dan Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup" pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.