PALEMBANG - Dua anak di bawah umur, yakni ADW (17), warga Jalan Tansa Trisna Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, dan P (14), warga Jalan Jepang Lorong Tembesu Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap polisi.
Kapolsek Sako Palembang, AKP Sulis Pujiono mengatakan, bahwa kedua remaja di bawah umur tersebut diciduk oleh Opsnal Reskrim Polsek Sako karena hendak melakukan sweeping menggunakan senjata tajam.
"Kedua anak bermasalah hukum ini ditangkap lantaran membawa sajam saat terjaring razia antisipasi tawuran dan 3C, curat, curas, dan curanmor," ujar AKP Sulis, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Tangkap 9 Pelaku Pencurian dan Tawuran, Polres Jakut Amankan 72 Sajam
Menurutnya, fenomena aksi sweeping dengan membawa senjata tajam yang dilakukan kalangan remaja, bahkan anak di bawah umur di kota Palembang masih kerap terjadi, bahkan hingga berujung tawuran antar remaja.
"Kedua pelaku diamankan anggota saat terjaring razia gabungan yang di gelar di wilayah Kecamatan Sako dan Sematang Borang," jelasnya.
BACA JUGA: Konvoi Sambil Bawa Sajam, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek Sako Palembang, teryata dua remaja bermasalah hukum ini telah putus sekolah.
“Kita menangkap dua pemuda tersebut di wilayah Sematang Borang, berikut dengan barang bukti senjata tajam berupa celurit dan pedang pipa besi," jelasnya
Selain itu, anggota juga mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor tanpa surat yang di tinggal pemiliknya saat terjaring razia tim gabungan. "Dugaan kuat remaja itu akan melakukan tawuran," jelas Sulis.
(Awaludin)