Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur Dinilai Jaga Hak Konstitusional

Rico Afrido , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |21:09 WIB
Putusan MK soal Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur Dinilai Jaga Hak Konstitusional
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri yang mengikuti pemilihan presiden (pilpres) tidak harus mundur. Namun, harus seizin presiden.

Putusan MK diketok pada Senin, 31 Oktober 2022 atas permohonan Partai Garuda. Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 Ayat (1)

 BACA JUGA:MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tapi Harus Izin Presiden

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, mengapresiasi putusan MK. Di mana, dalam putusan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilpres.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji materiil terhadap Pasal 170 Ayat (1)? Selain memiliki legal standing," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

"Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Soal Kontestasi Pilpres, Cak Imin: Jokowi Minta Suasana Kondusif Dipertahankan 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement