Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga. "Jadi, dengan putusan ini MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," tuturnya.
Putusan MK itu juga disambut baik Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Ia menilai, para menteri tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika nanti maju menjadi capres.
"Sama halnya dengan kepala daerah, menteri-menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.