PERTH - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) telah didenda dan dideportasi setelah mencoba membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.
Berikut 5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta Gegara Daging Rendang:
1. Indonesia Jadi Negara Alami Wabah PMK
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.
2. WNI Bawa 1,4 Kilogram Daging Rendang
Petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.
Baca juga: Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia
3. WNI Tak Deklarasikan Barang Bawaannya
Diwartakan Perth Now WNI itu tidak mendeklarasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
Baca juga: Berencana Tempatkan Pembom Nuklir di Australia, China Tuding AS Rusak Stabilitas Regional
4. Daging Rendang Akan Dijual Kembali ke Masyarakat Setempat
Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.
Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).