Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |05:30 WIB
5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Produk Daging yang Dibawa WNI Dapat Bawa Penyakit Biosekuriti

Produk daging yang dibawa pria itu dapat membawa penyakit biosekuriti yang menghancurkan seperti PMK atau demam babi Afrika.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.

Diketahui pendatang yang visanya dibatalkan akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia dan dapat menghadapi periode pengecualian tiga tahun sebelum mereka dapat mengajukan permohonan visa kembali.

Setelah PMK ditemukan di Indonesia pada Mei, seorang pelancong yang tiba dari Bali di Bandara Darwin ditemukan membawa barang-barang terlarang termasuk dua telur dan sosis daging sapi McMuffins dari McDonald's dan ham croissant.

Dia juga dikenakan denda sebesar USD2664.

Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memperkirakan wabah PMK multi-negara bagian yang besar dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement