2. Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diambil secara Kolektif Kolegial
Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijatuhkan sanksi PTDH.
"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
3. Tiga Keputusan Hakim Komisi
Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.
"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.
"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.