JAKARTA - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang sifatnya berat, akan diselesaikan di pengadilan. Namun, menyelesaikannya sangat tidak mudah.
Mahfud mengatakan, penyelesaian HAM berat tidak tuntas sejak Reformasi.
“Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan, pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,” kata Mahfud saat menemui Dewan Pimpinan MUI, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) dalam keterangan pers.
“Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca jejak pendapat di Timor Timor, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,” ujarnya.
Saat itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah memutuskan membuat jalur non yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.
“Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut, secara yuridis),” ungkapnya.
Selain itu, Mahfud menerangkan bahwa ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.
“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,” ujarnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, melanjutkan, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ia ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.
“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.