Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi dapat dilakukan bersam-sama dengan RT, RW, Lembaga Kemasyarakatan, Lurah, dan Camat yang juga diundang dalam rapat tindak lanjut penanganan PKL.
"Sekarang tinggal normatifnya, ada pemberitahuan, nanti dikaji dulu, akan dibahas dulu apa 1 x 24 jam atau seperti apa. Dan ini berlaku kita prioritaskan dulu untuk jalur Pakansari," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.