 
                Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi dapat dilakukan bersam-sama dengan RT, RW, Lembaga Kemasyarakatan, Lurah, dan Camat yang juga diundang dalam rapat tindak lanjut penanganan PKL.
"Sekarang tinggal normatifnya, ada pemberitahuan, nanti dikaji dulu, akan dibahas dulu apa 1 x 24 jam atau seperti apa. Dan ini berlaku kita prioritaskan dulu untuk jalur Pakansari," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)