"Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," jelasnya.
Diakui Ngajib, dari pengakuan tersangka bahwa sudah selama lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba.
"Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.