Meski berada di dua negara, seluruh bagian dari Rumah Dua Negara ini telah masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Hal ini didasari kesepakatan terkait perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di wilayah Kabupaten Nunukan, Kaltara, pada 2019 lalu.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati dan menetapkan 13 patok perbatasan utama. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah rumah warga yang mulanya masuk dalam wilayah Malaysia, kini masuk dalam wilayah Indonesia, termasuk rmah dua negara.
Saat bertandang di Pulau Sebatik ini, para wisatawan tak hanya bisa bertandang ke Rumah Dua Negara saja, melainkan kawasan lain.
Sebab, tak jauh dari hunian unik ini, para wisatawan juga dapat berkunjung melihat Patok Perbatasan 2 Indonesia-Malaysia sekaligus belajar lebih jauh dari para tentara penjaga perbatasan mengenai perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
(Rani Hardjanti)