JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini. Keduanya yakni, Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif.
Kedua legislator tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 yang menyeret auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain dua pimpinan DPRD Sulsel, penyidik juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, empat Wiraswasta, Arfa Anwar; Petrus Yalim; Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng; dan Kasbi Suriansyah. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK Sulsel, Gilang Permata.
Selanjutnya, lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Winarti; Darusman Idham; Fitri Zainudin; dan Julita Rendi P, serta satu Pensiunan PNS, Ayub Ali. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat itu, Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
Baca juga: Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Suap BPK
Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni'matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.
Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.
Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)