JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu sejarah kelam di dunia sepak bola Indonesia, bahkan dunia. Sebanyak 135 nyawa gugur di laga yang mempertemukan antara Arema Indonesia melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut berjibaku menyelidiki tewasnya suporter di laga malam itu. Terbaru, Komnas HAM turut memberikan laporan investigasi ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) atas tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap aparat yang telah bertugas mendalami kasus tersebut. Namun, dari banyaknya nyawa yang melayang 6 tersangka saja dirasa tak cukup.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah hukum yang menetapkan enam tersangka, tapi enam tersangka ini tidak cukup," ujar Anam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Komnas HAM Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud MD
Sebab, lanjut Anam, pihaknya telah menemukan berbagai pelanggaran dari tragedi Kanjuruhan. Sehingga, perlu adanya pihak lain yang ikut bertanggungjawab atas tragedi kelam itu.
"Ada layer tertentu yang sampai level bertanggungjawab dalam urusan tata kelola sepakbola ini juga harus ada tanggungjawab pidananya," jelasnya.
"Karena kami temukan fakta-faktanya itu tidak hanya soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya ini penting," sambung Anam.
BACA JUGA:Diperiksa Polda Jatim soal Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bawa Setumpuk Dokumen