Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Satpol PP Copot Segel Holywings Gatsu hingga Jadi W Super Club

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |06:46 WIB
Ini Alasan Satpol PP Copot Segel Holywings Gatsu hingga Jadi W Super Club
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, segel di bekas Gedung Holywings Club V, Gatot Subroto (Gatsu), Tebet, Jakarta Selatan dicopot atas permohonan pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group (HWG).

Gedung eks Holywings Club V berganti nama menjadi W Super Club. Selain itu, alasan berikutnya dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pasca penyegelan.

“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” ujar Arifin dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:Holywings Gatsu Berganti Nama Jadi W Super Club, Disparekraf DKI Bakal Cek ke Lokasi 

Arifin menambahkan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan. Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Holywings Gatsu Ganti Nama Jadi W Super Club, Pemprov DKI: NIB Sudah Dicabut Tidak Boleh Beroperasi! 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement