Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |07:50 WIB
Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo
Hendra Kurniawan/Foto: Antara
A
A
A

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement