PALOPOÂ - Soerang polisi bernama Bripka Darvan dikeroyok lima pelajar SMA 6 Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pengeroyokan terjadi saat polisi membubarkan tawuran pada Selasa 1 November 2022.
Berikut sejumlah fakta pelajar keroyok polisi:
1. Pelaku Ditangkap
Kelima pelaku ditangkap Satreskrim Polres Palopo usai terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota polisi.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar, mengatakan, pasca kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Usai diinterogasi, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan proses hukum.
2. Identitas Pelaku
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17). Berdasarkan bukti visum, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Wara. Jika terbukti para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.
 Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Kembangan Ditangkap!
3. Kronologi
Kasus penganiayaan bermula saat anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas hendak membubarkan tawuran antar pelajar. Korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan hendak mengamankan motor terduga pelaku.
Namun, para pelaku tidak menerima jika motor mereka diamankan. Pelaku pun mengejar anggota polisi tersebut dan menganiaya korban.
Pelaku yang terus melayangkan bogem mentah secara bertubi-tubi membuat korban terjatuh ke ke dalam drainase.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News