Asep mengatakan selain di HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman-Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah Provinsi di DKI Jakarta juga melaksanakan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.