“Ada dua anak di bawah umur yang dicabuli oleh pelaku, anak berumur dua belas tahun dan lima belas tahun, dicabuli di tempat ngaji, pelaku adalah salah satu guru ngaji korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Waganta.
Setelah mendapatkan cukup bukti polisi kemudian melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Rahman Asmardika)