Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Banding Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ini Pertimbangannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |02:06 WIB
KPK Banding Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Ini Pertimbangannya
Rahmat Effendi tiba di KPK usai terjaring OTT. (Foto: Antara)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Rahmat Effendi. Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi alias Pepen selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya. Sayangnya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement