Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp750 Ribu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |10:16 WIB
Fakta-Fakta Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp750 Ribu
Pemeran video porno kebaya merah (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus viral video porno wanita berkebaya merah di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun menangkap dua orang pelaku pemeran dalam video intim itu.

Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran wanita dan AH sebagai pria. Berikut fakta-fakta pemeran video porno Kebaya Merah:

1. Pekerjaan Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Polisi menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Baca juga: Motif Tersangka Buat Video Porno Kebaya Merah Terungkap, Segini Tarifnya

2. Pemeran Video Porno Kebaya Merah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Terungkap! Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno Berbagai Tema

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa 8 November 2022

3. Alasan Pelaku Bikin Video Porno dengan Kebaya Merah

Polisi mengungkap alasan pelaku membuat video porno dengan kebaya merah. "Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.

"Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Adapun ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.

4. Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dibayar Rp750 Ribu

Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.

Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Adapun perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.

"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," imbuhnya.

5. Ini Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Video Porno Kabaya Merah

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement