Penny mengatakan, kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi cpob. Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.