Indra menjelaskan, aksi pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Dan uang hasil pemalakan tersebut dibagi rata oleh tersangka.
"Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih para pelaku ini akan mengancam pengendara," jelasnya.
Dijelaskan Indra, saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain yang ikut memalak di lokasi tersebut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," jelasnya.
(Nanda Aria)