JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading.
Adapun barang yang disita meliputi kendaraan roda empat hingga bandana.
"Dari tersangka AL (Alwin Aliwarga) disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar," kata Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (11/11/2022).
Tak hanya dari tangan Alwin, penyidik juga menyita sejumlab barang milkk tersangka Reza Shahrani (RS).
Dari tangan Reza, menyita dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar san Rp690 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menyita bandana Reza yang dibeli dari publik figur Atta Halilintar dan satu unit sepeda yang dibeli dari YouTuber Taqy Malik.
"Satu buah hadband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," terang Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapka delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.