Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2022 |04:00 WIB
Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
A
A
A

BALI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap bahwa menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di negara yang beragam dalam budaya dan agama seperti Indonesia akan sulit dilakukan.

Bahkan menurutnya, RKUHP tidak akan pernah sempurna. Sebab, setiap isu dan formulasi pasal dapat diperdebatkan.

"Yang ingin saya katakan bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu bisa diperdebatkan," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Eddy pun mencontohkan saat dirinya mensosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Keduanya, kata Eddy, memiliki perbedaan pendapat.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tiga Tantangan dalam Menyusun KUHP di Indonesia

Masyarakat Sulawesi Utara protes, karena pemerintah terlalu mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Sementara, kata Eddy, masyarakat Sumatera Barat menilai bahwa zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara

"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya gak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat private, sampe masuk ke kamar tidur orang, sampe masuk ke kamar hotel," katanya.

"Kemudian kita pindah ke Sumatera Barat kita diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama. Jadi kalau anda semua dalam posisi kami, anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement