Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2022 |04:00 WIB
Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
A
A
A

Namun Eddy menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar di negara beragam. Bahkan, Eddy memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodasi aspirasi publik dan mencari jalan tengah terkait pertentangan di RKUHP.

"Belanda yang homogen dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1 juta, 2 juta orang, dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya.

"Lalu anda bayangkan dengan kita yang besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis multireligi multikultur, itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement