Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 12 November 2022 |09:36 WIB
Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij. (MNC Portal/Riana Rizkia)
A
A
A

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Dijelaskan, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya.

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement