CIMAHI - Komplotan pencuri sepeda motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung, berhasil diringkua oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Saat melakukan aksinya komplotan ini menggunakan cara yang berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya. Yakni menggunakan angkot untuk berkeliling ke sejumlah lokasi guna mencari mangsa motor yang akan dicurinya.
Mereka adalah Sendi Handayani (20), Yuda Permana (30) dan Yoga Darma (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Caringin-BEC-Dago. Ketiganya ditangkap usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Lembang, KBB.
"Modus ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan angkot sebagai kamuflase. Setelah ada target, mereka turun dan mencurinya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, Sabtu (12/11/2022).
Dia mengatakan dalam melancarkan aksi di lapangan, ketiga pelaku berbagi perannya masing-masing. Pelaku atas nama Yoga berperan untuk mencuri motor yang sudah jadi incarannya dengan menggunakan kunci astag. Sedangkan tersangka Yuda dan Sendi berperan sebagai joki.
Biasanya setelah berhasil melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku ini terlebih dahulu menyembunyikan motornya. Jika sudah terkumpul beberapa unit baru sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah. Saat ditangkap, mereka sudah mencuri dan mengumpulkan sebanyak tiga unit motor.
Penangkapan kepada para pelaku diawali adanya laporan terkait adanya pencurian di Kampung Cihideung, RT 02/03, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat petugas dari Polsek Lembang datang ke lokasi, tiga pelaku itu ternyata sudah diamankan warga beserta satu unit angkot.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
(Khafid Mardiyansyah)