Ia meminta pemerintah untuk tidak perlu menyediakan STB namun lebih baik memperbaiki komitmennya dalam infrastruktur dan teknologinya.
Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk menelusuri siapa produsen dari STB ini.
"Kritikan saya buat pemerintah ya, jadi Anda jangan jualan dulu, kalau ada sisa baru dijual, kan barangnya sama tuh, ya. Produsennya (STB) coba kita telusurilah. Produsen STB ini siapa?" tegasnya.
Diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).