Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Eks Presiden ACT Digelar Virtual

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |12:23 WIB
Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Eks Presiden ACT Digelar Virtual
Sidang Ahyudin. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.

Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement