"Belum (ditangkap), karena ini kita baru terima laporannya di bulan Oktober, Oktober akhir dan sekarang muncul satu satu untuk pengaduannya. Kejadian perkara ini periodenya dari mulai bulan Januari sampai dengan bulan Oktober sampai mereka melaporkan. Jadi para korban ini ada juga yang sudah menerima sebagian dari pada hasil yang bagi hasil 10 persen dijanjikan, tetapi sebagian besar itu belum menerima," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan polisi dari mahsiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang menjadi korban kasus tersebut yang mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 2,1 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)