BOGOR - Sejumlah mahasiswa IPB terjerat utang setelah menjadi korban dugaan penipuan bisnis online. Modus kasus tersebut yakni terlapor berinisial SAN menjanjikan keuntungan kepada para korban.
"Jadi modusnya sebenarnya ini kenapa terkait dengan pinjol ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol. Awalnya terlapor (SAN) menawarkan kerjasama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Terlapor menawarkan kerjasama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen dengan syarat yang disampaikan bahwa para korban ini harus mengajukan pinjaman online. Hasil pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari pada bagi hasil keuntungan.
"Faktanya setelah mereka pinjam online setelah mereka mengirimkan sejumlah dana untuk terlapor, terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya 10 persen dan saat sekarang ini para korban ini punya kewajiban ataupun tadi oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka (hutang) yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya," ungkap Ferdy.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dugaan kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak Januari-Oktober 2022.