"Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (15/11/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang- Uundang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, pelaku pembunuhan terhadal Muslikah adalah seorang berinisial A. Saat pengungkapan kasus pembunuhan, SG berstatus sebagai saksi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.