Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syahputra Nasution , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |08:52 WIB
 Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Setelah sempat tiga kali ditunda, sidang kerangkeng besi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

JPU menuntut 3 tahun penjara terhadap 4 terdakwa, termasuk anak bupati langkat non aktif dengan dua perkara persidangan. Dewa Perangin Angin, anak Terbit Rencana Perangin Angin, bersama tiga rekannya dituntut 3 tahun pidana penjara.

(Baca juga: Kisah Pilu Puluhan Manusia Hidup Dalam Kerangkeng Besi Bupati Langkat)

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, dan dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini.

Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi menyayangkan tuntutan jpu yang dianggap memberatkan terdakwa.

“Karena masih banyak fakta- fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa dan tidak disampaikan pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut,” ujarnya setelah persidangan.

Kuasa hukum terdakwa juga akan melakukan pembelaan pada persidangan Jumat 18 November 2022 mendatang secara tertulis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement