Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syahputra Nasution , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |08:52 WIB
 Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara itu, untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa sebanyak 4 orang.

Berkas tuntutannya belum diselesaikan oleh JPU dan akan dibacakan tuntutannya pada Kamis 17 November 2022 mendatang.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement