Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syahputra Nasution , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |08:52 WIB
 Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sementara itu, untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa sebanyak 4 orang.

Berkas tuntutannya belum diselesaikan oleh JPU dan akan dibacakan tuntutannya pada Kamis 17 November 2022 mendatang.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement