Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara
            
            
            
                
                Foto: MNC Portal
             
            
            
            
                            
 
 
    
  
            
            
                
                
                    
                    
                        Share
                        
                            
                            
                            https://news.okezone.com/read/2022/11/15/608/2707611/kasus-kerangkeng-manusia-anak-bupati-langkat-dan-tiga-rekannya-dituntut-3-tahun-penjara
                            
                         
                     
                 
             
            
                                                                    
                Sementara itu, untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa sebanyak 4 orang.
                                
Berkas tuntutannya belum diselesaikan oleh JPU dan akan dibacakan tuntutannya pada Kamis 17 November 2022 mendatang.
                                (Fahmi Firdaus )