Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Napi Cabuli Anak Tiri, Menyelinap ke Kamar saat Korban Tidur

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |13:40 WIB
Mantan Napi Cabuli Anak Tiri, Menyelinap ke Kamar saat Korban Tidur
Pelaku pencabulan. (Foto: Dede Febriansyah)
A
A
A

Setelah menendang pelaku, lanjut Tonny, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya.

"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement