Setelah menendang pelaku, lanjut Tonny, korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya.
"Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya hingga akhirnya membuat korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)