Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Banding atas Vonis Ringan Indra Kenz

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |16:13 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Ringan Indra Kenz
Sidang vonis Indra Kenz (Foto: Isty Maulidya)
A
A
A

 

Vonis Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara JPU menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.

 BACA JUGA:Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Namun, hakim menyatakan bila korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online. Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, disita oleh negara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement