Vonis Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sementara JPU menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.
BACA JUGA:Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Namun, hakim menyatakan bila korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online. Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, disita oleh negara.
(Arief Setyadi )