Menurutnya, Polri harus menangani laporan polisi secara profesional, transparan dan akuntabel. Wujud transparannya, apabila telah proses penyelidikan, Pelapor dapat menerima SP2HP secara berkala diminta atau tidak diminta.
Kompolnas menyatakan kesiapannya menerima audiensi dari pihak pelapor kasus tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya agar bisa ditindaklanjuti ke Polri yang menanganinya. "Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," ujar Yusuf Warsyim.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.