Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya juga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut di bayarkan secara tunai ke rekening masing masing anggota DPRD.
Namun pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian, karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. Salah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD.
“Itu proses pemeriksaan, yang kami pegang itu rekomendasinya itu ada dua. Pertama kita mengubah peraturan bupati berdasarkan hasil penilaian yang baru. Kedua, mengusulkan kepada pemda untuk membangun rumah pimpinan,” ungkap Yudi, Rabu (16/11/2022).
(Widi Agustian)